LENSA TORAJA -TORAJA UTARA,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara (Torut) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika dan kasus ini merupakan yang ketujuh (7) sepanjang tahun 2025.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Torut, IPTU Firman, kepada media, Senin, 14 April 2024 membenarkan bahwa pihaknya kembali mengamankan 3 pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Ketiga terduga yakni berinisial RAL alias SB (37 tahun) warga Kecamatan Sopai Torut, kedua RAJ alias OD (48 tahun) warga Kecamatan Rantepao, dan IPI alias IL (28 tahun) yang juga merupakan warga Rantepao. Ketiganya diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa puluhan paket sabu.
Dijelaskan Firman kronolgi penangkapan ketiga diwarnai dengan tindakan terukur penembakan kearah ban mobil. Dan yang pertama diamankan RAL dan RAJ, ditemukan sebanyak 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan 7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Dikatakan bahwa dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI.
“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkap Firman.
Lebih lanjut dikatakan Firman bahwa dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning, meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan sebanyak 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Torut guna proses penyidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika " pungkas Firman.